Selasa, 12 Maret 2013
Hukum Seseorang yang Mengaku-ngaku Nabi dan Rasul
Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 041
Hukum bagi seseorang yang mengaku-ngaku Nabi atau Rasul adalah
kafir, keluar dari Islam. Atau dengan kata lain murtad bila sebelumnya
dia muslim, dan harus dibunuh oleh penguasa bila ia tidak bertobat
sebagaimana dibunuhnya Musailamah Al-Kadzdzab dan Al-Aswad Al-’Anasi.
Nabi n bersabda:مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Dengan perbuatannya, ia telah mengganti agamanya walaupun tetap berbaju Islam.
Dia dihukumi kafir, karena dengan pengakuannya sebagai Nabi berarti ia telah mendustakan ayat-ayat Allah l dan hadits-hadits Nabi n yang shahih bahkan mutawatir dalam hal tertutupnya kenabian dan kerasulan dengan Nabi Muhammad bin Abdillah Al-Qurasyi. Pada kesempatan sebelum ini, telah kami nukilkan ucapan sejumlah ulama yang menghukuminya sebagai kafir, semacam ucapan Abu Hanifah, Al-Qadhi ‘Iyadh, dan ulama-ulama India.
Orang yang meyakini kenabian nabi-nabi palsu tersebut juga kafir, dengan alasan yang sama.
Adapun orang yang sekadar mendukung atau melindungi mereka atau ridha tehadap bid’ah mereka, maka mereka mendapat laknat dari Allah l. Dalam hadits disebutkan:
لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا
“Allah melaknati orang yang melindungi orang jahat.” (Shahih, HR. Muslim dari Ali bin Abu Thalib z)
Dia harus dihukum dengan hukuman yang setimpal agar jera dari perbuatannya tersebut.
Oleh karena itu, kami mengingatkan setiap muslim bahwa dirinya bertanggung jawab di hadapan Allah l dalam mengingkari segala kesesatan. Di antara kesesatan terbesar adalah semacam kesesatan Ahmadiyah. Nabi n bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لـَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian melihat sebuah kemungkaran maka hendaklah dia ubah dengan tangannya. Bila tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan bila tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri z)
Sebab-sebab Pengakuan Kenabian
Munculnya pengakuan kenabian dilatarbelakangi oleh banyak sebab. Di antaranya:
- upaya jahat terhadap agama Islam
- upaya memperoleh kekayaan
- mencari kepemimpinan atau popularitas
- unsur fanatik terhadap golongan atau suku
Label: Islam Dimataku
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar